Menurut data WHO, lebih dari satu milyar  orang di dunia menggunakan tembakau  dan menyebabkan kematian lebih  dari 5 juta orang setiap tahun. Diperkirakan sebagian besar kematian  terjadi pada masyarakat yang tinggal di negara dengan berpenghasilan  rendah dan menengah termasuk Indonesia.
Penggunaan rokok merupakan salah satu  faktor risiko terbesar pada penyakit tidak menular, karena itu kebijakan  menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR)  telah diidentifikasi sebagai  strategi intervensi utama pengendalian penyakit tidak menular.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah adanya kebijakan KTR di  tingkat Nasional. Kementerian Kesehatan dan lintas sektor telah  bersama-sama memperkenalkan Inisiatif Kota Sehat pada tahun 2005 dengan  tujuan  membuat kota sehat melalui inisiatif lokal. Hampir 200 kota dan  kabupaten di Indonesia telah dilatih dalam pelaksanaan kebijakan  tersebut.Untuk membangun komitmen pemegang  kebijakan pusat maupun daerah dalam Pengendalian Masalah Kesehatan  akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular, diselenggarakan Workshop  dibuka Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Jakarta, 24  Januari 2011.
Workhsop diikuti  perwakilan  WHO,  International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (IUTLD),  Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan 11 Walikota (Bogor,  Padang Panjang, Palembang, Payakumbuh, Padang, Pontianak, Denpasar,  Bengkulu, Makassar, Semarang, Bandung), 3 Bupati (Enrekang, Sragen,  Bangli) dan 14 Dinkes Kabupaten/Kota (Padang Panjang, Bogor, Palembang,  Payakumbuh, Padang, Pontianak, Denpasar, Bengkulu, Makassar, Semarang,  Bandung, Bangli, Sragen, Enrekang) dan Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Menkes dalam sambutannya menyatakan,  menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO),  pada tahun 2005 penyakit tidak  menular merupakan penyebab utama 58 juta kematian di dunia, meliputi   penyakit jantung dan pembuluh darah (30%), penyakit pernafasan kronik  dan penyakit kronik lainnya (16%), kanker (13%), cedera (9%) dan  diabetes melitus (2%). Di wilayah Asia Tenggara penyakit tidak menular  merupakan 51% penyebab kematian pada tahun 2003, dan menimbulkan DALYs  (Disability Adjusted Life Years = kehilangan bertahun-tahun usia  produktif) sebesar 44%.
“Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan pasal 115 menyatakan Pemerintah Daerah wajib  menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Sekitar 22 kabupaten/kota  sudah mulai melaksanakan kebijakan tersebut, walaupun program ini belum  seragam di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan komitmen para  pemegang kebijakan di tingkat Daerah untuk menerapkannya”, ujar Menkes.
Menurut data Susenas tahun 2001, jumlah  perokok di Indonesia sebesar 31,8%.  Jumlah ini meningkat menjadi 32%  pada tahun 2003, dan meningkat lagi menjadi  35% pada tahun 2004. Pada  tahun 2006, The Global Youth Survey (GYTS) melaporkan 64,2% atau 6 dari  10 anak sekolah yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di  rumah.  Lebih dari sepertiga (37,3%) pelajar biasa merokok, dan yang  lebih mengejutkan lagi adalah 30,9% atau 3 diantara 10 pelajar  menyatakan pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Data Riset Riskesdas 2007 juga  memperlihatkan tingginya penduduk yang merokok. Jumlah perokok aktif  penduduk umur > 15 tahun adalah 35.4% (65.3% laki-laki dan 5.6%  wanita), berarti  2 diantara 3 laki-laki adalah perokok aktif. Lebih  bahaya lagi 85,4 % perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota  keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan, kata  Menkes.
Menkes menyatakan, proporsi angka  kematian penyakit tidak menular  meningkat dari 41,7% pada tahun 1995  menjadi 59,5% pada tahun 2007. Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan  tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia, seperti  hipertensi (31,7 %), penyakit jantung (7,2%), stroke (0,83%), diabetes  melitus (1,1%) dan diabetes melitus di perkotaan (5,7%), asma (3,5%),  penyakit sendi (30,3%), kanker/tumor (0,43%), dan cedera lalu lintas  darat (25,9%).
Stroke merupakan penyebab utama kematian  pada semua umur, jumlahnya mencapai 15,4%, hipertensi 6,8%, cedera  6,5%, diabetes melitus 5,7%, kanker 5,7%, penyakit saluran nafas bawah  kronik (5,1%), penyakit jantung iskemik 5,1%, dan penyakit jantung  lainnya 4,6%.
“Pengendalian masalah kesehatan akibat  tembakau dan penyakit tidak menular perlu dilakukan secara komprehensif,  terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan  pemberdayaan masyarakat’, imbuh Menkes.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah  melakukan berbagai upaya, seperti  membuat jejaring kerja dengan LSM,  perguruan tinggi dan masyarakat madani dalam pengendalian tembakau dan  penyakit tidak menular ;   Melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa  Rokok (KTR) di berbagai daerah ;  Mengembangkan KIE melalui media masa ;  Melakukan  peningkatan kapasitas tingkat nasional dan lokal, dan  Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok.
Pada kesempatan itu  Menkes menyampaikan  penghargaan dan terima kasih dalam  upaya kerjasama dengan The  International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union),  WHO, dan  para Walikota, para Bupati dan Para Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota serta para pemerhati masalah kesehatan.
kawasan mana saja di tanah laut yang termasuk KTR?
BalasHapus