Rabu, 09 Februari 2011

RISIKO UTAMA PENYAKIT TIDAK MENULAR DISEBABKAN ROKOK

Menurut data WHO, lebih dari satu milyar orang di dunia menggunakan tembakau  dan menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang setiap tahun. Diperkirakan sebagian besar kematian terjadi pada masyarakat yang tinggal di negara dengan berpenghasilan rendah dan menengah termasuk Indonesia.
Penggunaan rokok merupakan salah satu faktor risiko terbesar pada penyakit tidak menular, karena itu kebijakan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR)  telah diidentifikasi sebagai strategi intervensi utama pengendalian penyakit tidak menular.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah adanya kebijakan KTR di tingkat Nasional. Kementerian Kesehatan dan lintas sektor telah bersama-sama memperkenalkan Inisiatif Kota Sehat pada tahun 2005 dengan tujuan  membuat kota sehat melalui inisiatif lokal. Hampir 200 kota dan kabupaten di Indonesia telah dilatih dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Untuk membangun komitmen pemegang kebijakan pusat maupun daerah dalam Pengendalian Masalah Kesehatan akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular, diselenggarakan Workshop dibuka Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Jakarta, 24 Januari 2011.
Workhsop diikuti  perwakilan  WHO, International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (IUTLD), Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan 11 Walikota (Bogor, Padang Panjang, Palembang, Payakumbuh, Padang, Pontianak, Denpasar, Bengkulu, Makassar, Semarang, Bandung), 3 Bupati (Enrekang, Sragen, Bangli) dan 14 Dinkes Kabupaten/Kota (Padang Panjang, Bogor, Palembang, Payakumbuh, Padang, Pontianak, Denpasar, Bengkulu, Makassar, Semarang, Bandung, Bangli, Sragen, Enrekang) dan Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Menkes dalam sambutannya menyatakan, menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO),  pada tahun 2005 penyakit tidak menular merupakan penyebab utama 58 juta kematian di dunia, meliputi  penyakit jantung dan pembuluh darah (30%), penyakit pernafasan kronik dan penyakit kronik lainnya (16%), kanker (13%), cedera (9%) dan diabetes melitus (2%). Di wilayah Asia Tenggara penyakit tidak menular merupakan 51% penyebab kematian pada tahun 2003, dan menimbulkan DALYs (Disability Adjusted Life Years = kehilangan bertahun-tahun usia produktif) sebesar 44%.
“Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Sekitar 22 kabupaten/kota sudah mulai melaksanakan kebijakan tersebut, walaupun program ini belum seragam di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan komitmen para pemegang kebijakan di tingkat Daerah untuk menerapkannya”, ujar Menkes.
Menurut data Susenas tahun 2001, jumlah perokok di Indonesia sebesar 31,8%.  Jumlah ini meningkat menjadi 32% pada tahun 2003, dan meningkat lagi menjadi  35% pada tahun 2004. Pada tahun 2006, The Global Youth Survey (GYTS) melaporkan 64,2% atau 6 dari 10 anak sekolah yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah.  Lebih dari sepertiga (37,3%) pelajar biasa merokok, dan yang lebih mengejutkan lagi adalah 30,9% atau 3 diantara 10 pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Data Riset Riskesdas 2007 juga memperlihatkan tingginya penduduk yang merokok. Jumlah perokok aktif penduduk umur > 15 tahun adalah 35.4% (65.3% laki-laki dan 5.6% wanita), berarti  2 diantara 3 laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi 85,4 % perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan, kata Menkes.
Menkes menyatakan, proporsi angka kematian penyakit tidak menular  meningkat dari 41,7% pada tahun 1995 menjadi 59,5% pada tahun 2007. Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia, seperti hipertensi (31,7 %), penyakit jantung (7,2%), stroke (0,83%), diabetes melitus (1,1%) dan diabetes melitus di perkotaan (5,7%), asma (3,5%), penyakit sendi (30,3%), kanker/tumor (0,43%), dan cedera lalu lintas darat (25,9%).
Stroke merupakan penyebab utama kematian pada semua umur, jumlahnya mencapai 15,4%, hipertensi 6,8%, cedera 6,5%, diabetes melitus 5,7%, kanker 5,7%, penyakit saluran nafas bawah kronik (5,1%), penyakit jantung iskemik 5,1%, dan penyakit jantung lainnya 4,6%.
“Pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau dan penyakit tidak menular perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesimbungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat’, imbuh Menkes.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, seperti  membuat jejaring kerja dengan LSM, perguruan tinggi dan masyarakat madani dalam pengendalian tembakau dan penyakit tidak menular ;   Melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah ;  Mengembangkan KIE melalui media masa ; Melakukan  peningkatan kapasitas tingkat nasional dan lokal, dan Deklarasi perlindungan anak dari bahaya rokok.
Pada kesempatan itu  Menkes menyampaikan penghargaan dan terima kasih dalam  upaya kerjasama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), WHO, dan  para Walikota, para Bupati dan Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta para pemerhati masalah kesehatan.

1 komentar: